Cara Membuat SKCK Untuk Melamar Pekerjaan
29 Jul 2019
Sudah menjadi hal yang tidak aneh lagi bahwa saat ini Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen penting yang harus (syarat) ada saat melamar pekerjaan, mencalonkan diri menjadi PNS, untuk melanjutkan sekolah, bahkan untuk menjadi seorang pejabat.
SKCK diperlukan untuk beberapa kebutuhan formal seperti itu karena surat tersebut menerangkan catatan pribadi seseorang atas ada atau tidaknya tindak kejahatan atau kriminal selama hidupnya berdasarkan catatan kepolisian.
Lantas bagaimana cara membuat SKCK ? Sebenarnya pembuatan sangat mudah apabila kamu tahu semua prosedur yang harus dilakukan. Namun kebanyakan orang beranggapan bahwa untuk memiliki SKCK tidak mudah dan berbelit - belit sampai menghabiskan banyak uang.
Padahal faktanya membuat SKCK dari tahun ke tahun mengalami berbagai perubahan dengan artian lebih mudah lagi. Dimana sekarang pembuatan bisa secara offline dan online. Nah di arikel ini saya akan memberikan kedua cara tersebut, jadi silahkan simak artikel ini.
Namun sebelumnya terlebih dahulu harus menyiapkan beberapa persyaratan dibawah ini supaya pembuatan lebih mudah dan tidak memakan waktu yang lama, diantaranya :
Bagi yang terdaftar sebagai Warna Negara Indonesia (WNI)
SKCK diperlukan untuk beberapa kebutuhan formal seperti itu karena surat tersebut menerangkan catatan pribadi seseorang atas ada atau tidaknya tindak kejahatan atau kriminal selama hidupnya berdasarkan catatan kepolisian.
Lantas bagaimana cara membuat SKCK ? Sebenarnya pembuatan sangat mudah apabila kamu tahu semua prosedur yang harus dilakukan. Namun kebanyakan orang beranggapan bahwa untuk memiliki SKCK tidak mudah dan berbelit - belit sampai menghabiskan banyak uang.
Padahal faktanya membuat SKCK dari tahun ke tahun mengalami berbagai perubahan dengan artian lebih mudah lagi. Dimana sekarang pembuatan bisa secara offline dan online. Nah di arikel ini saya akan memberikan kedua cara tersebut, jadi silahkan simak artikel ini.
Persyaratan Pembuatan SKCK
sumber gambar : tirto.id
Namun sebelumnya terlebih dahulu harus menyiapkan beberapa persyaratan dibawah ini supaya pembuatan lebih mudah dan tidak memakan waktu yang lama, diantaranya :
Bagi yang terdaftar sebagai Warna Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Akta Kelahiran
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi rumus sidik jari, yang bisa kamu buat di kantor polisi
- Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar dengan background warna merah
Bagi yang terdaftar sebagai Warga Negara Asing (WNA)
- Fotokopi Paspor
- Surat sponsor asli dari perusahaan
- Fotokopi Surat Nikah
- Fotokopi Kartu Izin Tinggan Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA (Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing) dari Kementrian Tenaga Kerja
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian
- Pas foto berwarna terbaru berukuran 4x6 dengan background kuning sebanyak 6 lembar
Itulah beberapa persyaratan yang harus kamu siapkan sebelum berangkat ke Polsel, Polres atau Mabes Polri untuk membuat SKCK.
Beberapa sumber mengatakan bahwa memerlukan juga "Surat Pengantar" dari RT, RW, sampai Kelurahan sebagai syarat. Namun hal tersebut sudah tidak berlaku di beberapa wilayah, karena kurang efisien dan memerlukan waktu yang laman.
Cara Membuat Surat Pengantar
Jadi saya sarankan untuk menayakan hal ini terlebih dahulu kepada pihak kepolisian. Apabila memang membutuhkan surat pengantar, kamu bisa memintanya pertama kali ke ketua RT yang ditujukan ke ketua RW. Kemudian minta lagi ke ketua RW yang ditujukan ke Kelurahan atau Desa. Setelah sampai di Kelurahan/Desa kamu akan diberi formulir untuk diisi.
Berbagai Cara Membuat SKCK
1. Pembuatan SKCK Secara Offline
- Kunjungi Polsek, Polres atau Polda terdekat
- Masuk ke ruangan Pembuatan SKCK
- Minta formulir pembuatan
- Isi formulir dengan benar
- Berikan formulir yang sudah diisi lengkap dengan persyaratan yang sudah disiapkan
- Tunggu proses pembuatan SKCK selesai
Saya sarankan untuk menyiapkan atau memeriksa kembali semua persyaratan sebelum berangkat ke kantor polisi, supaya tidak ada satu pun syarat yang terlewat dan memakan waktu lama lagi.
Membuat SKCK secara online ternyata lebih mudah dan praktis lagi, karena kamu hanya membutuhkan smartphone atau laptop dengan akses internet untuk membuka website pembuatan SKCK.
Prosedur pembuatannya pun sangat mudah karena disana ada beberapa tahapan yang harus kamu lewati lengkap dengan apa saja yang harus dilakukan di setiap tahapannya.
Namun hal yang harus diperhatikan bahwa setiap daerah memiliki website nya masing - masing dalam hal pembuatan juga perpanjang SKCK, diantaranya sebagai berikut :
- Untuk warga Jabodetabek, bisa mengakses https://skck.polri.go.id/
- Untuk warga Jawa Barat, bisa mengakses http://www.jabar.polri.go.id/
- Untuk warga Jawa Tengah, bisa mengakses http://skck.jateng.polri.go.id/
- Untuk warga Jawa Timur, bisa mengakses http://jatim.polri.go.id/
- Untuk warga Bali, bisa mengakses http://www.bali.polri.go.id/
- Untuk warga Sidoarjo, bisa mengakses http://skckonline.polrestasidoarjo.com/
- Untuk warga Malang, bisa mengakses http://resmalangskck.com/
- Untuk warga Pontianak, bisa mengakses http://skck.polrestapontianakkota.org/
- Untuk warga Balerang, bisa mengakses https://kepri.polri.go.id/barelang/
- Untuk warga Banyuwangi, bisa mengakses http://www.banyuwangi.jatim.polri.go.id/
- Untuk warga Surabaya, bisa mengakses http://polrestabessurabaya.com/
- Untuk warga Bogor, bisa mengakses https://bogor.jabar.polri.go.id/layanan-skck/
Adapun persyaratan ketika membuat SKCK secara online tidak ada bedanya seperti offline. Namun yang membedakan pada pengisian formulir, dimana persyaratan tersebut di scan dan mengisi formulir online yang nanti akan kamu dapatkan.
Dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2016 mengenai Tarif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBK) mengubah sejumlah biaya yang dimasukkan ke Kas Negara, termasuk biaya pembuatan SKCK.
Biaya membuat SKCK yang semula Rp10.000 dan sekarang naik menjadi Rp30.000. Biaya ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan Rp60.000 untuk Warga Negara Asing (WNA).
Biaya membuat SKCK yang semula Rp10.000 dan sekarang naik menjadi Rp30.000. Biaya ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan Rp60.000 untuk Warga Negara Asing (WNA).
Perbedaan Membuat SKCK di Polres, Polsek dan Polda
- Membuat SKCK di Polres biasanya digunakan apabila memerlukan untuk syarat daftar pegawai bukan negeri, melamar ke perusahaan swasta, untuk daftar sekolah, pindah penduduk, mendaftar menjadi calon perangkat desa, perpanjangan kontrak karyawan bukan PNS.
- Namun apabila membuat SKCK di Polsek biasanya digunakan untuk keperluan daftar CPNS, daftar calon kepala desa atau DPRD atau kepala daerah atau bupati dan syarat dokumen keterangan untuk menikah dengan TNI/Polri.
- Jika membuat SKCK di Polda biasanya digunakan untuk keperluan syarat daftar calon wali kota atau DPRD tingkat provinsi, sampai untuk urusan visa bekerja di luar negeri.
- Terakhir pembuatan SKCK di Mabes Polri untuk keperluan mendaftar jadi calon presiden atau wakil presiden, anggota legislatif, eksekutif, yudikatif dan lembaga tinggi pemerintah lainnya.
Jadi setiap tingkat kantor kepolisian memiliki fungsi berbeda dalam pembuatan SKCK nantinya. Semakin tinggi tingkat instansi kepolisian, maka semakin tinggi juga pemanfaatan SKCK tersebut.
Masa Berlaku SKCK
Masa berlaku atau masa aktif SKCK yaitu selama 6 (enam) bulan di mulai dari hari membuat SKCK tersebut dan bisa diperpanjang apabila memang memerlukannya lagi. Namun jika kamu sudah mempunyai SKCK tapi sudah kadaluarsa, kamu tidak perlu membuat lagi, melainkan memperpanjang SKCK tersebut.
Orang sering beranggapan bahwa membuat dokumen administrasi yang satu ini berbelit - belit dan membutuhkan biaya yang lumayan besar. Tapi jika kamu mengetahui berbagai prosedur membuat SKCK, seperti apa yang sudah saya jelaskan diatas maka pembuatan akan berjalan dengan lancar dan cepat.