Berbagai Cara Memperpanjang SKCK Terbaru

cara memperpanjang skck

Sudah menjadi hal yang tidak aneh lagi ketika seseorang melamar di sebuah perusahaan (non CPNS) pasti Surat Keterangan Catatan Kepolosian (SKCK) menjadi salah satu dokumen yang sangat diperlukan.

Bahkan tidak hanya melamar untuk menjadi karyawan saja, beberapa universitas juga sudah menerapkan cara tersebut saat Penerimaan Mahasiswa Baru.

Hal itu tidak lain dan tidak bukan untuk meyakinkan bahwa pelamar atau pendaftar bukanlah orang yang terjerat kasus kriminal, narkoba, dll. Karena Surat Keterangan Catatan Kepolosian (SKCK) sendiri yaitu pernyataan dari pihak kepolosian akan catatan riwayat seseorang.

Namun masih banyak masyarakat yang mengira bahwa baik membuat SKCK atau mempernjang SKCK sangat sulit dan berbelit - belit. Padahal dengan adanya teknologi, pihak kepolisian menyediakan perpanjang SKCK secara online dan tentu lebih mudah lagi.

Kurangnya membaca berbagai informasi di internet jelas akan membuat seseorang kesulitan dan memperpanjang masa berlaku SKCK. Oleh karena itu di artikel ini saya akan memberikan beberapa hal yang diperlukan (syarat) yang harus kamu bawa ketika akan memperpanjang.

Jangan sampai mondar - mandir dan menghabiskan uang banyak hanya untuk mengumpulkan beberapa syarat yang tergolong mudah, diantaranya sebagai berikut :

Persyaratan Memperpanjang SKCK


  1. Surat Pengantar dari Kelurahan. Namun untuk syarat pertama ini alangkah baiknya ditanyakan terlebih dahulu kepada pihak polisi yang bersangkutan. Karena tidak semua pihak kepolisian setempat membutuhkan syarat yang satu ini dalam hal menambah masa berlaku SKCK. Adapun untuk mendapatkan surat pengantar tersebut bisa dimulai dari surat rekomendasi RT/RW/Kepala Dusun.
  2. SKCK Lama yang Asli. Namun apabila SKCK lama yang asli tersebut benar - benar hilang, kamu bisa menggantinya dengan fotokopi SKCK lama yang sudah dilegalisir. Dan apabila keduanya hilang, kamu tetap bisa memperpanjang tapi dengan proses yang lebih lama lagi.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga
  4. Fotokopi KTP atau SIM
  5. Fotokopi Akta Kelahiran
  6. Fotokopi Ijazah Terakhir
  7. Pas foto berwarna terbaru berukuran 4x6 cm sebanyak 6 lembar dengan latar merah
Jadi silahkan siapkan beberapa berkas diatas sebelum mengunjungi Polres, Polda, Mabes Polri untuk memperpanjang masa aktif SCKC. Secara keseluruhan hampir sama ketika membuat baru, namun dalam menambah masa berlaku kamu tidak memerlukan scan sidik jari dan tentu biaya akan lebih murah lagi.

Masa Berlaku dan Jenis Perpanjangan SKCK

Ada 2 kemungkinan dalam perpanjangan SKCK, diantaranya sebagai berikut :
  • Kemungkinan Pertama yaitu melakukan perpanjang SKCK yang sudah hangus atau kadaluarsa, dalam artian sudah lebih dari satu tahun setelah masa berlaku habis.
  • Kemungkinan Kedua yaitu melakukan perpanjangan masih dalam masa berlaku atau belum kadaluarsa.
Dari 2 kemungkinan diatas, biasanya orang menambah masa berlaku ketika sudah melebihi batas masa berlaku (kadaluarsa). Jadi tidak ada salah nya apabila kamu ingin memperpanjang tapi sudah kadaluarsa.

Selain itu hal yang perlu kamu ketahui bahwa masa aktif SKCK berlaku 3 bulan apabila pembuatan dilakukan di kepolisian setempat dan berlaku 6 bulan apabila dibuat di pihak kepolisian yang lebih tinggi lagi.

Cara Memperpanjang SKCK Terbaru

Disini saya akan memberikan dua metode yang bisa kamu gunakan, diantaranya sebagai berikut :

Cara Perpanjang SKCK di Kepolisian

  1. Datang ke Polres, Polda atau Mabes Polri terdekat
  2. Lihat lagi dokumen persyaratan yang sudah disiapkan, dan pastikan semuanya lengkap
  3. Serahkan dokumen tersebut ke pihak berwenang, biasanya ke loket
  4. Isi formulir yang diberikan dengan benar
  5. Serahkan kembali formulir tersebut
  6. Bayar biaya perpanjang
  7. Tunggu beberapa saat hingga perpanjangan sudah berhasil

Cara Perpanjangan SKCK Secara Online

Seperti apa yang sudah saya jelaskan diatas bahwa dalam kemajuan teknologi ini semua sistem seperti administrasi bahkan keuangan negara bisa dilakukan secara online untuk mempermudah masyarakat Indonesia.

Adapun untuk memperpanjang SKCK online kamu cukup mengunjungi https://skck.polri.go.id/ dan ikuti beberapa tahapan yang nantinya akan muncul disana.

Semua persyaratan ketika melakukan perpanjangan online tidak ada bedanya. Akan tetapi dalam hal pemberkasan dilakukan dengan scan dokumen dan mengirimnya ke formulir online.

Biaya Perpanjangan SKCK

perpanjang skck

Dari poster diatas kamu bisa menyimpulkan bahwa untuk melakukan perpanjangan membutuhkan biaya sebesar Rp.30.000. Tapi itu hanya biaya yang diberikan ke pihak kepolisian saja, untuk biaya lain dalam menyiapkan persyaratan jelas beda lagi. Jadi siapkan uang setidak nya Rp.100.000 dalam memperpanjang SKCK.

Referensi :

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel